Vokaloka, Bandung — Sebanyak 50 peserta yang berasal dari 25 koperasi di Kabupaten Bandung mengikuti Workshop Penyusunan Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Internal Koperasi Tahun 2026, Selasa (18/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Bandung tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Workshop digelar untuk memperkuat kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dalam membangun tata kelola organisasi yang sehat. Melalui kegiatan ini, peserta didorong tidak hanya memahami prinsip pengawasan internal, tetapi juga mampu menyusun SOM dan SOP yang sesuai dengan karakteristik dan proses bisnis koperasi masing-masing.
Wini Arsianti, SP., M.Si., pejabat fungsional/pengawas koperasi pada Dinas KUKM Kabupaten Bandung menyampaikan dalam laporannya sebagai panitia bahwa workshop diarahkan pada sejumlah tujuan utama.
"Tujuan kegiatan workshop ini meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi, mendorong penyusunan dokumen SOM dan SOP internal, meningkatkan kualitas tata kelola dan kesehatan koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan pelayanan ekonomi melalui sistem pengawasan yang efektif," ungkapnya.
Kegiatan dibuka oleh Heintje Herlando, S.E., Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi Dinas KUKM Kabupaten Bandung. Dalam sambutannya, Heintje menekankan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak semata-mata dilihat dari berjalannya kegiatan usaha, tetapi juga dari tingkat kesehatan organisasi dan kualitas tata kelolanya.
“Koperasi yang baik adalah koperasi yang sehat, koperasi yang memiliki tata kelola administrasi yang baik, tertib keuangan, pengeluaran yang benar, pembagian tugas yang jelas, serta sistem pengawasan yang baik,” kata Heintje saat membuka kegiatan.
Menurut Heintje, pengawas koperasi tidak seharusnya hanya menyampaikan laporan pengawasan pada waktu tertentu. Seorang pengawas juga harus memahami proses bisnis koperasi, ketentuan yang berlaku, berbagai risiko yang mungkin muncul, serta memastikan pengurus dan pengelola menjalankan tugas sesuai aturan dan keputusan yang telah ditetapkan organisasi.
Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan yang baik harus mampu mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Karena itu, paradigma pengawasan koperasi perlu diubah dari sekadar kegiatan untuk mencari kesalahan menjadi bagian integral dari sistem manajemen koperasi.
“Pengawasan harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem manajemen koperasi untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, sesuai ketentuan, dan sesuai kepentingan koperasi serta anggotanya,” ujarnya.
Salah satu fondasi penting untuk mewujudkan sistem tersebut, lanjut Heintje, adalah tersedianya SOM dan SOP yang jelas serta dapat diterapkan. SOM dan SOP tidak seharusnya berhenti sebagai kelengkapan administrasi, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
“SOM dan SOP bukan hanya dokumen yang disimpan di dalam lemari atau dibuat untuk memenuhi kebutuhan administrasi. SOM dan SOP harus menjadi pedoman kerja yang benar-benar digunakan dalam kegiatan operasional koperasi,” tegas Heintje.
Melalui SOM dan SOP yang baik, koperasi diharapkan mempunyai kepastian dalam bekerja, mengambil keputusan, membagi kewenangan, dan menjalankan fungsi pengawasan. Namun, penyusunannya juga tidak dapat diseragamkan karena setiap koperasi memiliki bidang usaha, karakteristik anggota, proses bisnis, serta persoalan yang berbeda.
Workshop menghadirkan Widdy Rizaldi Rabbani dari Becoop, Cubic Inkubator, dan Rumah Kesejahteraan sebagai narasumber.
Peserta workshop adalah para pengawas koperasi yang berasal dari 25 koperasi, yakni Primer Koperasi Wredatama Padaringan Cicalengka, Koperasi Konsumen Kebon Kapas Sejahtera, Koperasi Serba Usaha Ikatan Mitra Usaha Cileunyi, Koperasi Konsumen Warga Sacil Sejahtera, Koperasi Konsumen Sauyunan Warga Sejahtera, Koperasi Konsumen Sadulur Mitra Sejahtera, Koperasi Konsumen Bintang Sembilan Citra Kabisa, Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Nararay, Koperasi Pemasaran Galumpit Jaya Abadi, Koperasi Konsumen Goah Samping Ambu, Koperasi Produsen Sinar Jagung Priangan, Koperasi Simpan Pinjam Linggar Riksa Amanah, serta Koperasi Konsumen Wahana Sejahtera Mandiri.
Selain itu, peserta berasal dari Koperasi Jasa Angkutan Umum Chakra Manunggal Sejahtera, Koperasi Konsumen Perempuan Kencana Rancaekek, Koperasi Pegawai Republik Indonesia SMKN 1 Rancaekek Bakti, Koperasi Konsumen Industri PT Indoneptune Net Manufacturing, Koperasi Konsumen Andalas SMP Negeri Cikancung, Koperasi Pegawai Pendidikan Mandiri Kecamatan Cikancung, Koperasi Konsumen Syariah Baitul Mu'min, KPRI Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Cilengkrang Melati, Koperasi Konsumen Sehati Bukit Padjajaran, Koperasi Konsumen Primkop Kartika Vyata Pinaka Yudha, Koperasi Konsumen Aneka Usaha Puspa, dan Koperasi Desa Merah Putih Cileunyi Wetan.
Uwes Fatoni, Ketua Pengawas Koperasi Konsumen Syariah Baitul Mu'min, Salah seorang peserta workshop menilai workshop tersebut penting karena SOM dan SOP dapat menjadi instrumen nyata bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya secara lebih sistematis. Menurutnya, dokumen pengawasan akan lebih bermanfaat jika benar-benar diterapkan dalam kegiatan koperasi dan dievaluasi sesuai perkembangan organisasi.
“Bagi kami sebagai pengawas koperasi, SOM dan SOP jangan berhenti menjadi dokumen administratif. Keduanya harus menjadi alat kerja yang membantu pengurus, pengelola, dan pengawas mengetahui siapa melakukan apa, bagaimana prosedurnya, serta bagaimana pengawasan dilakukan. Dengan sistem yang jelas, persoalan bisa dideteksi lebih awal sebelum menjadi masalah yang lebih besar,” kata Uwes.





