ad, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan universitas, rektor, wakil rektor, dekan, wakil Dekan, ketua lab fakultas, ketua prodi sampai sekretaris prodi di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


Bandung - Komisi Informasi Jawa Barat lakukan persidangan dengan memproses delapan register sengketa informasi publik, dengan rincian satu register dalam kategori PA1 dan tujuh register dalam kategori PA2. Persidangan tersebut dilaksanakan pada (01/09/2025) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat.
Rapat pertama membahas satu register PA1 dengan pemohon Anwar Rustandi dan termohon dari Pemerintah Desa Nanggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Objek perselisihan berkaitan dengan data Galian C di Blok Pasir Muncang serta dokumen MOU. Persidangan diketuai oleh Husni Farhani Mubarok bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera U Maman Suparman. Dalam analisis, unsur legal standing, kewenangan absolut, dan relatif dinyatakan telah tercapai, tetapi batas waktu dianggap terlalu awal. Majelis pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan pemohon.
Sidang kedua membahas empat register PA2 antara pemohon Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melawan termohon Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Rancabungur serta empat desa, yaitu Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok. Objek yang dipersengketakan adalah laporan serta pelaksanaan penggunaan APBDes tahun anggaran 2021–2023. Rapat yang dipimpin oleh Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Suprianto, tidak dihadiri oleh pemohon maupun termohon. Karena beberapa elemen tidak lengkap, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada agenda PA3.
Sidang terakhir membicarakan tiga pendaftaran PA2 dengan pemohon Haidy Arsyad terhadap tiga sekolah negeri di Kabupaten Bogor: SMPN 1 Pamijahan, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMAN 3 Cibungulang. Objek sengketa terkait laporan pelaksanaan penggunaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang dikendalikan oleh Nuni Nurbayani bersama anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Sekretaris Agus Suprianto. Sidang dihadiri oleh pihak pemohon, namun termohon tidak hadir. Karena pemohon tidak hadir dua kali, majelis memutuskan permohonan tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, dari delapan daftar sengketa informasi yang diperiksa hari ini, satu daftar PA1 diputuskan tak diterima, empat daftar PA2 ditunda, dan tiga daftar PA2 dinyatakan tidak berlaku. Rijalul selaku asisten komisioner pun menyampaikan alasan terkait kejelasan sengketa yang dinyatakan gugur, beliau mengatakan : "Bisa jadi sengketa dianggap gugur putusannya karena kedua belah pihak tidak menghadiri sidang seperti sidang kedua yang sudah dilaksanakan hari ini, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dimana kedua belah pihak harusnya dapat menghadiri sidang untuk melangsungkan keberlanjutan putusan sidang"
Vokaloka, Bandung- Kegiatan asesmen tingkat keterampilan kader UPTD Puskesmas Cibiru digelar di ruang serbaguna Kantor Kelurahan Pasirbiru, Jumat (24/10/2025), sebagai bagian dari evaluasi pelatihan 25 keterampilan kader yang telah dilaksanakan pada Oktober 2024. Kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas kader kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Cibiru.
Petugas promosi kesehatan Puskesmas Cibiru, Rina, menyampaikan bahwa asesmen kali ini merupakan tahap kedua setelah kegiatan serupa dilakukan pada Juli lalu. "Tahun ini ada dua gelombang, yang pertama sudah dilakukan di bulan Juli dengan 40 kader, dan sekarang juga 40 kader lagi dari setiap posyandu, sekitar dua sampai tiga orang per posyandu," ujarnya.
Asesmen ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kader mampu menerapkan 25 keterampilan yang meliputi pengelolaan posyandu, pelayanan bayi dan balita, usia sekolah, remaja, ibu hamil, ibu menyusui, usia dewasa, hingga lansia. "Setelah dilatih, kader dinilai apakah sudah bisa menerapkan 25 keterampilan itu atau belum," jelasnya.
Hasil penilaian kader nantinya akan dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yakni kader purwa, kader madya, dan kader utama. Kader yang telah dinilai juga akan menerima pin dan sertifikat sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas tingkat keterampilannya.
Meski demikian, hasil sementara menunjukkan sebagian besar kader masih berada pada kategori purwa. "Target kami sebetulnya agar kader bisa minimal di tingkat madya, jadi masih perlu peningkatan lagi keterampilannya," ungkapnya.
Rina menambahkan, tantangan utama dalam pelaksanaan asesmen adalah penyesuaian waktu dengan kader di lapangan. "Yang sudah terlatih ada sekitar 118 orang, tapi yang bisa dinilai baru 80, karena sebagian kader berhalangan hadir," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Puskesmas Cibiru akan melakukan pembinaan lanjutan bagi kader yang masih berada pada kategori dasar. "Kalau hasilnya masih banyak yang purwa, berarti kami masih punya PR untuk meningkatkan lagi keterampilan kader supaya bisa naik ke level berikutnya," kata Rina.
Kegiatan asesmen ini diharapkan dapat membantu Puskesmas mencapai target dari Dinas Kesehatan, yakni minimal 50 persen kader berada di tingkat madya.
Reporter: Kahla Qolbiani Rasyad, KPI 5 B