Pengiriman Berita

Ketidakhadiran Termohon di Nilai Ciptakan Stigma Negatif terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Bandung - Ruang sidang utama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi saksi denyut transparansi yang tak pernah padam. Hal tersebut merupakan salah satu bukti perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas informasi publik. Persidangan berlangsung pada Hari Kamis (9/10/25), di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat.

Sidang sengketa informasi publik Kamis (9/10) digelar dalam dua bentuk: persidangan pemeriksaan awal kedua (PA2) dan mediasi lanjutan. Persidangan PA2 dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota majelis Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, dengan Panitera Pengganti U Maman Suparman. Sementara itu, proses mediasi lanjutan dipimpin oleh mediator Husni Farhani Mubarok.

Dalam agenda hari itu, terdapat delapan sengketa informasi publik: Lima perkara diajukan oleh Asep Moh. Yusuf dengan kuasa hukum Ubaidillah terhadap beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor. Tiga perkara lainnya diajukan oleh Achmad Qodir terhadap Pemerintah Desa di Kabupaten Indramayu.

Dari lima perkara pemohon Asep, dua di antaranya terhadap Pemerintah Desa Sukamaju dan Sadeng memperlihatkan Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir. Sidang tetap dilanjutkan sesuai tahapan. Namun tiga perkara lainnya terhadap Pemerintah Desa Cigudeg, Leuwiliang, dan Pabangbon berakhir dengan penetapan pencabutan sengketa, karena Pemohon sebelumnya menyatakan pencabutan sengketa tiga register tersebut melalui email KI Jabar. Persidangan tiga register tersebut berakhir tanpa dihadiri Pemohon maupun Termohon.

Sementara itu, dalam tiga sengketa Achmad Qodir terhadap Pemerintah Desa Kebulen, Tambi Lor, dan Budak Lor — Pemohon hadir namun Termohon absen. Mediasi yang dipimpin Husni Farhani Mubarok berujung Pemohon undur diri dari mediasi. Tiga register tersebut akhirnya dijadwalkan SAP dengan jadual ditentukan kemudian.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra,mengungkapkan: "Sidang sengketa informasi publik bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah ruang dialog antara masyarakat sebagai pemegang hak dan badan publik sebagai pihak yang berkewajiban membuka informasi. Dalam konteks ini, kehadiran para pihak merupakan kunci. Ketika salah satu pihak absen, terutama badan publik, proses menjadi timpang: dialog kehilangan suaranya, dan penyelesaian sengketa pun melambat".

Komisioner bidang PSI, Erwin Kustiman, mengatakan bahwa ketidakhadiran Termohon juga meninggalkan pesan negatif: seolah keterbukaan informasi hanya sepihak. Padahal, semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibangun atas tanggung jawab bersama: warga berhak tahu, pemerintah berkewajiban menjawab.

Nuni Nurbayani selaku Komisioner bidang SEKOM, mengungkapkan: "Sidang Kamis hari ini, menyisakan pelajaran penting: transparansi tidak akan terwujud jika hanya satu pihak yang berjalan. Keterbukaan membutuhkan kehadiran, komitmen, dan dialog yang nyata"

Lebih lanjut, Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa ketika warga hadir memperjuangkan haknya, pemerintah desa pun semestinya menunjukkan tanggung jawab moral dan administratifnya dengan hadir di ruang sidang. Sebab pada akhirnya, hak untuk tahu bukan sekadar hak warga melainkan juga tolak ukur integritas pemerintahan di tingkat akar rumput.

Reporter, Azzahwa Raisa dan Ismi Asita

Tidak ada komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo