Ketika Sakralitas Dipertaruhkan: Perspektif Etika Penyiaran atas Kasus Indosiar

Dalam ruang siaran yang menjadi milik publik, televisi memegang peran penting sebagai medium yang bukan hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menjaga nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, insiden dalam tayangan D'Academy 7 Indosiar pada 25 November 2025 ketika sebuah tarian diiringi lagu berbahasa Madura yang memuat kalimat tauhid laa ilaaha illaa Allah mengundang perhatian lebih dari sekadar kekeliruan teknis. Di tengah keragaman Indonesia, penggunaan simbol keagamaan menuntut kehati-hatian, sebab nilainya tidak berhenti pada estetika, tetapi juga menyentuh dimensi kesucian yang dijunjung oleh pemirsa.

Tayangan tersebut berlangsung hanya beberapa detik sebelum Gilang Dirga, sebagai host menyadari ketidaksesuaian konteks dan meminta lagu segera diganti. Namun, momen itu sudah sempat tersiar kepada jutaan penonton. Melalui media sosial resminya, Indosiar kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan "kesalahan koordinasi". Respons cepat itu penting untuk meredakan kegelisahan publik, tetapi diskusi yang muncul setelahnya menunjukkan bahwa masyarakat menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf, mereka menuntut tanggung jawab etik.

Bagi umat Islam, kalimat tauhid adalah inti keyakinan, kehadirannya dalam format hiburan yang ringan menimbulkan rasa tidak nyaman. Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M. Da'i, menilai tayangan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai Islam, mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Allah Swt dan Rasul-Nya adalah standar keimanan yang mendasar. Pernyataan tersebut menggambarkan sensitivitas masyarakat ketika simbol-simbol religius digunakan dalam konteks yang tidak semestinya.

Dari sisi regulasi, rambu-rambu penyiaran sesungguhnya sudah jelas. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pasal 9 menegaskan kewajiban lembaga penyiaran untuk menjaga penghormatan terhadap nilai agama dalam setiap program siaran. Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 melarang penggunaan teks atau simbol keagamaan dalam konteks yang tidak pantas. Lebih luas lagi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan setiap tayangan menjunjung moralitas dan nilai budaya bangsa. Dalam kerangka ini, insiden di panggung D'Academy 7 mengindikasikan adanya celah dalam sistem kontrol internal, khususnya pada siaran langsung yang membutuhkan koordinasi ketat antara tim kreatif, teknisi audio, sutradara dan produser.

Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih luas bagi industri media. Televisi adalah ruang bersama yang mempertemukan beragam latar budaya dan keyakinan. Kreativitas tentu menjadi bagian dari dinamika hiburan, tetapi kebebasan itu seharusnya berjalan beriringan dengan kesadaran bahwa ada batas sakral yang tidak dapat dinegosiasikan. Di tengah kompetisi industri yang semakin ketat, profesionalisme tidak hanya ditentukan oleh kualitas visual dan performa panggung, tetapi juga oleh kepekaan terhadap nilai religius yang hidup dalam masyarakat.

Indosiar telah meminta maaf, tetapi pelajaran yang lebih penting adalah bagaimana momentum ini dapat mendorong pembenahan. Penguatan SOP kurasi musik, pengecekan lirik, pelatihan sensitif budaya, serta mekanisme pengawasan pra–siar merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bertumpu pada intuisi host di panggung, tetapi pada sistem editorial yang kokoh.

Pada akhirnya, menjaga sakralitas dalam ruang siaran bukanlah persoalan membatasi kreativitas, melainkan memastikan bahwa televisi tetap menjadi medium yang aman bagi semua. Ketika media mampu menyeimbangkan kreativitas hiburan dengan penghormatan terhadap nilai keagamaan, publik tidak hanya mendapatkan tontonan yang berkualitas, tetapi juga merasakan bahwa ruang bersama mereka benar-benar dihargai. Dan dari situlah kepercayaan terhadap lembaga penyiaran dapat terus tumbuh.

Penulis: Tantia Nurwina, KPI/5B

2 komentar

Syahiratul Maghfiroh mengatakan...

semoga dari sini kepercayaan terhadap lembaga penyiaran dapat terus tumbuh

Zahra mengatakan...

Semoga kedepannya hal ini mnjd ibrah untuk para penyiar agar bisa memfilter dan juga lebih berhati-hati

© all rights reserved
made with by templateszoo