Kini masyarakat dilanda keresahan terkait maraknya praktik pungutan biaya tambahan (surcharge) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Fenomena yang seharusnya tidak terjadi ini kini meluas dengan cepat, ditemukan pada berbagai merchant mulai dari warung makan sederhana hingga toko ritel kecil di berbagai lokasi. Secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas, merchant membebankan biaya 1% hingga 3% kepada konsumen.
Praktik ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, sesuai regulasi Bank Indonesia (BI), Merchant Discount Rate (MDR) seharusnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen, apalagi dengan persentase yang tidak wajar. Tindakan ini adalah bentuk penarikan biaya ilegal yang merugikan konsumen dan sangat kontraproduktif terhadap semangat digitalisasi pembayaran di Indonesia.
Dampaknya sangat besar. Konsumen yang sudah antusias beralih ke transaksi nontunai justru merasa dirugikan dan kehilangan insentif untuk menggunakan QRIS. Hal ini menghilangkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital yang seharusnya murah dan mudah. Kerugian yang ditanggung konsumen secara kolektif akibat surcharge ini sangat besar dan tidak proporsional. Kami sudah menanggung risiko digital, seperti potensi kebocoran data, dan seharusnya diberi imbalan kemudahan, bukan dibebani biaya tambahan yang tidak transparan.
Selain itu, masalah ini berdampak lebih luas terhadap ekosistem keuangan nasional. Pungutan biaya ilegal ini merusak citra layanan keuangan digital. Konsumen menjadi skeptis terhadap sistem pembayaran resmi dan berpotensi kembali ke transaksi tunai. Hal ini tentu merupakan kemunduran serius bagi upaya inklusi keuangan nasional yang gencar didorong pemerintah dan BI. Kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi digital, dan praktik ini menghancurkannya.
Oleh karena itu, diharapkan agar Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk bertindak tegas mengawasi dan menindak merchant yang melanggar ketentuan ini. Pengawasan harus diperketat, bukan hanya di pusat perbelanjaan besar, tetapi hingga ke warung dan toko kecil. Perlu ada edukasi masif dan sanksi yang jelas, transparan, dan memberikan efek jera yang diketahui publik, untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang adil dan jujur bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reporter : Nabella Putri Sanrissa, KPI/5B
1 komentar
ini masalah yang seharusnya ditindak tegas
Posting Komentar