VOKALOKA, Bandung – Kantor Urusan Agama (KUA) Ujung Berung dan Cileunyi menegaskan tidak pernah mencatatkan pernikahan beda agama. Keduanya menyatakan, pencatatan hanya bisa dilakukan jika pasangan menikah dalam satu agama, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jumat (26/09/2025)
Penghulu KUA Ujung Berung, Ade Mulyana, mengatakan selama bertugas ia belum pernah menemukan kasus pencatatan pernikahan beda agama.
"Selama pengalaman saya menjadi penghulu, belum pernah ada yang berbeda agama. Jika ada pasangan muslim dan non muslim, maka non muslim tersebut harus dimuallafkan terlebih dahulu agar bisa dicatatkan di KUA," tegas Ade, Jumat (26/09/2025).
Ade menambahkan, jika pasangan sesama non-Muslim hendak menikah, pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Jika sesama non muslim pencatatannya dilakukan di Dukcapil, " ungkapnya, Jumat (26/09/2025).
Ia juga menyoroti aturan baru yang menetapkan batas usia menikah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. "Tantangan dan kendala yang dialami sebenarnya normal saja. Aturan usia menikah sekarang sudah diubah, sehingga lebih jelas dan teratur," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Cileunyi, H. Nani Suryana, S.Ag., M.Sy., menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal istilah pernikahan beda agama.
"Yang ada itu pernikahan campuran, yaitu seagama tetapi berbeda kewarganegaraan, misalnya satu warga negara Indonesia dengan warga negara asing," jelas Suryana.
Menurutnya, pasangan non-Muslim yang ingin menikah dengan Muslim harus lebih dulu menjalani proses masuk Islam. Proses tersebut tidak bisa digabung dengan pernikahan karena memerlukan prosedur dan pembinaan tersendiri.
"Harus masuk Islam dulu, ada sertifikat, perubahan identitas KTP, lalu baru bisa menikah. Masuk Islam itu tersendiri, jangan dicampur dulu dengan menikah," terangnya.
Suryana menekankan bahwa pernikahan adalah ibadah yang bertujuan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia mengingatkan, pernikahan beda agama justru berisiko menimbulkan persoalan, terutama status agama anak.
"Kalau dipaksakan, status agama anak jadi sulit dan kasihan pada keturunan," ujarnya. Ia menyimpulkan, pernikahan beda agama tidak diakui negara dan dilarang dalam Islam.
Reporter: Eva Alawiah & Shakira Putri Anisa (KPI/5A)
4 komentar
Sangat bermanfaat
Bermanfaat banget nih buat gen z yang mau nikah tapi masih bingung
Berita yang sangat bermanfaat dengan aturan yang ketat karena kalo sudah menyangkut iman,kompromipun bukan pilihan
sebagai gen-z, jadi inget lagu manguš„¹
Posting Komentar