Pengiriman Berita

Komisi Informasi Jabar Gelar Sidang Delapan Kasus Sengketa Informasi Bandung - Komisi Informasi Jawa Barat lakukan persidangan dengan memproses delapan register sengketa informasi publik, dengan rincian satu register dalam kategori PA1 dan tujuh register dalam kategori PA2. Persidangan tersebut dilaksanakan pada (01/09/2025) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat.


Rapat pertama membahas satu register PA1 dengan pemohon Anwar Rustandi dan termohon dari Pemerintah Desa Nanggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Objek perselisihan berkaitan dengan data Galian C di Blok Pasir Muncang serta dokumen MOU. Persidangan diketuai oleh Husni Farhani Mubarok bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera U Maman Suparman. Dalam analisis, unsur legal standing, kewenangan absolut, dan relatif dinyatakan telah tercapai, tetapi batas waktu dianggap terlalu awal. Majelis pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan pemohon.


Sidang kedua membahas empat register PA2 antara pemohon Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melawan termohon Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Rancabungur serta empat desa, yaitu Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok. Objek yang dipersengketakan adalah laporan serta pelaksanaan penggunaan APBDes tahun anggaran 2021–2023. Rapat yang dipimpin oleh Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Suprianto, tidak dihadiri oleh pemohon maupun termohon. Karena beberapa elemen tidak lengkap, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada agenda PA3.


Sidang terakhir membicarakan tiga pendaftaran PA2 dengan pemohon Haidy Arsyad terhadap tiga sekolah negeri di Kabupaten Bogor: SMPN 1 Pamijahan, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMAN 3 Cibungulang. Objek sengketa terkait laporan pelaksanaan penggunaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang dikendalikan oleh Nuni Nurbayani bersama anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Sekretaris Agus Suprianto. Sidang dihadiri oleh pihak pemohon, namun termohon tidak hadir. Karena pemohon tidak hadir dua kali, majelis memutuskan permohonan tersebut tidak berlaku.


Oleh karena itu, dari delapan daftar sengketa informasi yang diperiksa hari ini, satu daftar PA1 diputuskan tak diterima, empat daftar PA2 ditunda, dan tiga daftar PA2 dinyatakan tidak berlaku. Rijalul selaku asisten komisioner pun menyampaikan alasan terkait kejelasan sengketa yang dinyatakan gugur, beliau mengatakan :  "Bisa jadi sengketa dianggap gugur putusannya karena kedua belah pihak tidak menghadiri sidang seperti sidang kedua yang sudah dilaksanakan hari ini,  sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dimana kedua belah pihak harusnya dapat menghadiri sidang untuk melangsungkan keberlanjutan putusan sidang"


Reporter, Azzahwa Raisa dan Ismi Asita

Tidak ada komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo