Pengesahan KUHAP baru yang disahkan pada 18 November lalu membuka babak baru dalam perdebatan mengenai arah pembaruan hukum di Indonesia. Regulasi ini diklaim akan modern, lebih berorientasi pada HAM, dan selaras dengan perkembangan sistem peradilan. Namun, gelombang kritik yang muncul justru menunjukkan bahwa serangkaian ketentuan di dalamnya berpotensi menggeser prinsip dasar due process of law yang seharusnya menjadi fondasi perlindungan warga negara.
Narasi pemerintah menonjolkan bahwa KUHAP baru memberi kejelasan prosedural, memperluas objek pra-peradilan, dan mengadopsi pendekatan yang lebih humanis. Meski demikian, beberapa pasal justru menimbulkan kekhawatiran karena memperbesar kewenangan penyidik tanpa kontrol yang memadai. Pasal 5 KUHAP, misalnya, memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, larangan bepergian, penggeledahan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan, yang di mana belum ada kepastian bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Kewenangan semacam ini menimbulkan persoalan mendasar. Penyelidikan adalah fase pemeriksaan awal yang bertujuan memastikan apakah sebuah peristiwa mengandung unsur pidana. Memberikan wewenang penangkapan dan penahanan sebelum ada kepastian tindak pidana berarti membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Selain itu, kebebasan individu dapat terintervensi bahkan sebelum proses hukum resmi dimulai, menyalahi prinsip bahwa pembatasan hak harus didasarkan pada bukti permulaan yang kuat.
Masalah serupa tampak pada Pasal 124 KUHAP yang memperbolehkan penyidik melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin hakim, apabila dianggap mendesak. Ketiadaan pengawasan yudisial semacam ini merupakan langkah mundur dalam konteks perlindungan privasi dan kebebasan sipil. Di tengah sejarah panjang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, absennya izin hakim bukan hanya persoalan teknis, melainkan celah yang dapat mengikis mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara.
Kritik dari kelompok masyarakat sipil menggambarkan kegelisahan yang lebih luas. Kasus salah tangkap, tekanan psikologis saat pemeriksaan, hingga penggunaan pasal-karet pada masa lalu menjadi gambaran bagaimana kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan. Jika pada tahap penyidikan saja masih sering terjadi pelanggaran prosedur, perluasan wewenang pada tahap penyelidikan akan semakin memperbesar risiko ketidakadilan, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki akses terbatas terhadap pendamping hukum.
Memang, KUHAP baru tetap memuat aspek-aspek yang secara teori dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum. Perluasan objek pra-peradilan misalnya, dimaksudkan untuk memberi ruang koreksi atas tindakan penyidik. Namun manfaat ini akan sulit diwujudkan jika akses terhadap mekanisme pra-peradilan tidak merata. Banyak warga bahkan tidak mengetahui hak-haknya atau tidak memiliki kemampuan untuk menempuh jalur hukum tersebut. Akibatnya, instrumen pengawasan hukum dapat menjadi sekadar konsep yang tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan juga memperdalam kekhawatiran tersebut. Pembahasan yang berlangsung cepat dan relatif senyap membuat sebagian masyarakat merasa dipinggirkan dalam proses penyusunan regulasi yang secara langsung menyentuh hak-hak dasar mereka. Dalam negara hukum, legitimasi regulasi tidak hanya terletak pada prosedur formal pengesahan, tetapi juga pada keterlibatan publik dalam menentukan arah kebijakan.
Situasi ini menjadi semakin kompleks dalam konteks informasi digital. Disinformasi mengenai proses hukum mudah menyebar, sementara pemahaman publik tentang terminologi hukum cenderung terbatas. Tanpa edukasi dan komunikasi yang memadai, perubahan besar seperti KUHAP baru justru dapat memperlebar jurang antara hukum tertulis dan persepsi masyarakat. Ketidakpahaman ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menggunakan ketentuan hukum untuk tujuan yang tidak sejalan dengan perlindungan HAM.
Dalam kondisi seperti itu, pengawasan independen menjadi mutlak. Perluasan wewenang aparat harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat, baik melalui lembaga pengawas, transparansi publik, maupun pemberdayaan layanan bantuan hukum. Tanpa penguatan pengawasan, perubahan regulasi hanya akan menempatkan masyarakat pada posisi yang semakin rentan dalam berhadapan dengan negara.
Pada akhirnya, reformasi hukum seharusnya menciptakan rasa aman, bukan ketidakpastian baru. KUHAP baru memang membawa janji perbaikan, tetapi pasal-pasal yang memberi kewenangan luas tanpa kontrol ketat dapat menegasikan seluruh tujuan tersebut. Jika perlindungan HAM ingin tetap menjadi pijakan utama, maka peninjauan ulang terhadap pasal-pasal kontroversial, penguatan pengawasan yudisial, dan keterlibatan publik yang lebih luas menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.
Reporter: Nadia Ardiyanti Mulyana, KPI 5/B
3 komentar
Opini yang bagus, memang kontroversial KUHAP baru ini
Memang terkesan seperti banyak minusnya
Ga like banget sama KUHAP
Posting Komentar