Pasanggrahan, 24 September 2025 – Kelurahan Pasanggrahan terus berupaya meningkatkan
kualitas pelayanan administrasi bagi warganya. Salah satu inovasi yang kini dirasakan
manfaatnya adalah program Pelita Hati (Pelayanan Pencatatan Pembuatan Akta Kematian).
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus langsung ke Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melainkan cukup di kantor kelurahan.
Annisa, staf pelayanan di Kelurahan Pasanggrahan, menjelaskan bahwa jenis layanan
pencatatan yang tersedia mencakup berbagai dokumen penting, mulai dari surat keterangan
domisili, akta kelahiran, akta kematian, hingga penginputan data KTP. "Khusus KTP, proses
penginputannya memang bisa dilakukan di kelurahan, tapi pencetakannya tetap dikeluarkan
oleh pihak kecamatan," jelasnya.
Terkait prosedur, masyarakat diwajibkan mengurus terlebih dahulu surat pengantar dari RT dan
RW setempat. Setelah itu, dokumen persyaratan dilampirkan sesuai ketentuan untuk bisa
diproses lebih lanjut di kelurahan.
Mengenai waktu penyelesaian, layanan Pelita Hati umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 4
hari, bergantung pada cepat atau lambatnya persetujuan dari Disdukcapil. "Sebenarnya
program ini berlaku untuk seluruh kelurahan, tapi karena jumlah pengajuan banyak, seringkali
terjadi antrean," tambah Annisa.
Selain layanan langsung, warga juga difasilitasi dengan pilihan online melalui aplikasi
Salaman, sehingga memudahkan mereka yang tidak sempat datang ke kantor kelurahan.
Meski begitu, kendala di lapangan masih kerap ditemui. Salah satunya adalah
ketidaklengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon. "Misalnya ada yang ingin mengurus
akta kematian, tapi dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga tidak tersedia, sehingga proses
pun terhambat," ujar Annisa.
Dengan hadirnya berbagai layanan ini, Kelurahan Pasanggrahan berharap warga bisa mengurus
dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
kualitas pelayanan administrasi bagi warganya. Salah satu inovasi yang kini dirasakan
manfaatnya adalah program Pelita Hati (Pelayanan Pencatatan Pembuatan Akta Kematian).
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus langsung ke Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melainkan cukup di kantor kelurahan.
Annisa, staf pelayanan di Kelurahan Pasanggrahan, menjelaskan bahwa jenis layanan
pencatatan yang tersedia mencakup berbagai dokumen penting, mulai dari surat keterangan
domisili, akta kelahiran, akta kematian, hingga penginputan data KTP. "Khusus KTP, proses
penginputannya memang bisa dilakukan di kelurahan, tapi pencetakannya tetap dikeluarkan
oleh pihak kecamatan," jelasnya.
Terkait prosedur, masyarakat diwajibkan mengurus terlebih dahulu surat pengantar dari RT dan
RW setempat. Setelah itu, dokumen persyaratan dilampirkan sesuai ketentuan untuk bisa
diproses lebih lanjut di kelurahan.
Mengenai waktu penyelesaian, layanan Pelita Hati umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 4
hari, bergantung pada cepat atau lambatnya persetujuan dari Disdukcapil. "Sebenarnya
program ini berlaku untuk seluruh kelurahan, tapi karena jumlah pengajuan banyak, seringkali
terjadi antrean," tambah Annisa.
Selain layanan langsung, warga juga difasilitasi dengan pilihan online melalui aplikasi
Salaman, sehingga memudahkan mereka yang tidak sempat datang ke kantor kelurahan.
Meski begitu, kendala di lapangan masih kerap ditemui. Salah satunya adalah
ketidaklengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon. "Misalnya ada yang ingin mengurus
akta kematian, tapi dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga tidak tersedia, sehingga proses
pun terhambat," ujar Annisa.
Dengan hadirnya berbagai layanan ini, Kelurahan Pasanggrahan berharap warga bisa mengurus
dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Reporter : Nada Ratu Nazzala, Lulu Salsabila
Tidak ada komentar
Posting Komentar