Kekhawatiran Staf Ahli Kemendikdasmen mengenai skor Program for International Student Assessment (PISA) Indonesia yang terus melorot bahkan dikhawatirkan disalip oleh negara tetangga bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahaya yang harus direspons secara struktural. Skor literasi membaca PISA 2022 kita hanya mencapai 359, turun 12 poin dari dua dekade lalu, dan jauh dari target RPJMN 392. Sering kali, masalah ini disederhanakan sebagai isu "rendahnya minat baca," padahal akar masalahnya lebih mendasar, literasi adalah masalah akses dan privilege, di mana harga buku yang mahal telah menjadi penghalang utama.
Opini publik kerap menuding generasi muda kurang mau membaca, padahal persoalan utamanya adalah banyak anak Indonesia yang tidak memiliki privilege untuk bisa membaca. Bagaimana literasi bisa meningkat jika buku-buku bermutu hanya bisa diakses oleh segelintir kalangan ekonomi atas? Di banyak negara maju, buku adalah komoditas terjangkau, bahkan mendekati harga kebutuhan dasar. Sebaliknya, di Indonesia, harga buku melonjak tinggi, didorong oleh faktor struktural seperti pajak yang besar, lemahnya kurs Rupiah, dan biaya distribusi yang mahal. Kenaikan harga ini menjadikan buku sebagai barang mewah.
Ketika buku menjadi mahal, kesempatan belajar dan memperluas wawasan langsung terputus dari anak-anak yang lahir di tengah keterbatasan ekonomi. Mereka yang paling membutuhkan akses ke sumber pengetahuan justru yang paling sulit menjangkaunya. Inilah yang menciptakan jurang ketidaksetaraan (gap privilege), anak-anak dari keluarga berpunya memiliki segudang buku sebagai teman diskusi sehari-hari, sementara anak-anak kurang mampu hanya mengandalkan buku sekolah yang minim variasi. Menuntut peningkatan literasi tanpa menyelesaikan masalah akses buku sama saja meminta pelari memenangkan lomba lari, padahal kakinya diikat rantai harga.
Ironi ini semakin terasa ketika kita melihat komitmen negara terhadap literasi. Jika Pemerintah serius ingin meningkatkan skor PISA dan kualitas sumber daya manusia, maka buku harusnya dipandang sebagai investasi masa depan bangsa, bukan sekadar sumber pendapatan negara. Kebijakan perpajakan dan subsidi yang ada saat ini justru mengirim sinyal bahwa pemerintah masih menganggap buku sebagai komoditas mewah yang layak dikenakan beban tinggi.
Oleh karena itu, jika kita tidak ingin skor PISA terus disalip negara-negara tetangga bahkan yang kondisi ekonominya lebih sederhana, pemerintah harus bertindak tegas. Sudah saatnya kebijakan perpajakan terhadap buku direvisi total dan subsidi distribusi diperkuat. Negara harus memastikan buku-buku bermutu dapat dijangkau oleh semua kalangan, di semua daerah, dan dengan harga yang wajar. Sebab, meningkatkan literasi bukan hanya tugas guru atau orang tua, tetapi tanggung jawab negara untuk menciptakan ekosistem di mana membaca adalah hak dasar, bukan lagi privilege yang mahal.
Penulis: Nam Desti Fitriah/KPI-5B
1 komentar
Keren kak pendapatnya sangat tegas aku setuju dengan kakak
Posting Komentar