Untuk Seluruh Kios di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung: Hentikan Tambahan Rp500 Saat Pembayaran QRIS

Bagikan :
X

Kepada Yth. Redaksi Vokaloka

di tempat.


Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan informasi sekaligus saran kepada seluruh kios/tenant kantin dan pelaku usaha yang berjualan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung agar menghentikan kebiasaan menambahkan biaya Rp500 (atau biaya apa pun) kepada pembeli ketika pembayaran dilakukan melalui QRIS.


Praktik "QRIS kena admin Rp500" bukan sekedar soal nominal. Ketentuan Bank Indonesia menyatakan penyedia barang/jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada merchant. Selain itu, Bank Indonesia juga menegaskan bahwa MDR QRIS ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Karena itu, penambahan Rp500 kepada pembeli saat membayar QRIS berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.


Saya menyarankan agar seluruh kios di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati menerapkan harga yang sama untuk pembayaran tunai maupun QRIS, sehingga transaksi tetap adil, transparan, dan nyaman terutama bagi konsumen di sekitaran UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saya juga berharap pengelola kampus/pengelola kantin dapat memperkuat sosialisasi serta penertiban melalui imbauan tertulis, aturan tenant, dan mekanisme pengaduan yang jelas agar kebiasaan penambahan biaya ini terhenti.

Demikian surat pembaca ini saya sampaikan. Terima Kasih.


Hormat saya,


Fakhry Ahmad 

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Bandung


Tidak ada komentar

Iklan Vokaloka
Iklan Vokaloka
Iklan Kiri Vokaloka
Iklan Kanan Vokaloka