Vokaloka, Bandung – Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung memusnahkan sebanyak 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Sutikno, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan melalui sinergi Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, Satpol PP Kabupaten Bandung, serta aparat penegak hukum lainnya.
"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian," ujar Sutikno.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui dua tahapan. Prosesi yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung merupakan pemusnahan secara simbolis. Selanjutnya, seluruh barang akan dibawa ke PT Jasa Medivest di Dawuan, Kabupaten Karawang, untuk dimusnahkan menggunakan fasilitas insinerator dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Sutikno menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri sekaligus mengamankan penerimaan negara. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga penerimaan cukai di Jawa Barat yang memiliki target cukup besar pada 2026.
"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat mencapai Rp30 triliun, dan Rp29 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Sampai hari ini, realisasinya sudah mencapai Rp27,5 triliun," jelasnya.
Menurut Sutikno, peredaran rokok ilegal yang semakin masif dapat mengganggu keseimbangan pasar dan berdampak terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai kondisi geografis Kabupaten Bandung menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Wilayah Kabupaten Bandung yang berbatasan dengan sejumlah daerah dinilai mempermudah masuknya rokok ilegal dari wilayah lain.
"Wilayah Kabupaten Bandung ini sangat luas dan berbatasan dengan beberapa wilayah kabupaten/kota. Sehingga para pengusaha atau pengiriman rokok ilegal ini sangat mudah untuk masuk," ungkap Dadang.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satpol PP dan kepolisian yang telah melakukan penyitaan serta mempersiapkan proses pemusnahan rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan perlu terus diperkuat melalui kerja sama antarlembaga serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan sinergi Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui kegiatan ini, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diharapkan dapat terus ditingkatkan. Selain memberikan efek jera kepada para pelanggar, upaya tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Reporter : Haikal Faliqul Ilhafa / KPI 5B
Tidak ada komentar
Posting Komentar