Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menggagas program nasional Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf yang digelar pada Rabu, 17 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kemenag Kota Bandung dan bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesadaran. Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam memperkuat legalitas aset wakaf agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 40 sertifikat wakaf resmi diserahkan oleh Plt. Kepala Kemenag Kota Bandung, Dr. H. Irwan Nurjamil, M.Si. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program percepatan sertifikasi wakaf tidak lepas dari peran penyuluh agama. "Penyuluh agama adalah garda terdepan dalam menggerakkan kesadaran nadzir untuk mendaftarkan aset wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola lebih maksimal," ujarnya dalam sambutan.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kepala KUA Kecamatan Ujungberung, Drs. H. Unang Unara, M.Ag., yang menekankan pentingnya keterlibatan penyuluh agama di lapangan. "Peran penyuluh agama sangat strategis karena mereka mampu memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Kehadiran mereka membuat proses sertifikasi wakaf lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh nadzir," ungkapnya.
Salah satu penerima sertifikat, Mari Latifah, yang mewakili Nadzir Masjid Al Qodar, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya program tersebut. "Alhamdulillah, sertifikat wakaf ini sangat berarti bagi kami. Dengan adanya sertifikat, aset masjid menjadi lebih terjamin dan aman untuk dikelola demi kepentingan umat," ungkapnya penuh haru.
Penyuluh Agama Islam Kota Bandung, Lilis Rohmatul Hasanah, S.Pd.I, juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses sertifikasi wakaf. Dengan sinergi antara Kemenag, KUA, dan para penyuluh agama, percepatan sertifikasi wakaf di Kota Bandung diyakini akan berjalan semakin optimal dan memberi manfaat besar bagi umat.
Reporter: Ghumaida dan Naimatus
Lampiran:
Tidak ada komentar
Posting Komentar