Vokaloka, Bandung — Sistem pemidanaan di Indonesia pernah menyimpan
rekam jejak kelam warisan kolonial yang sarat dengan semangat pembalasan dan penangkungan.
Namun, tanah Jawa Barat memiliki ikatan sejarah yang amat kuat dengan
pergeseran paradigma tersebut menuju nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila.
Wilayah ini bukan sekadar saksi bisu perjalanan waktu, melainkan tempat
berseminya gagasan besar untuk memanusiakan kembali para pelanggar hukum di
Indonesia.
Akar perubahan ini bertumpu pada gagasan
filosofis yang dicetuskan oleh Sahardjo, S.H., melalui pidato monumental
bertajuk *Pohon Beringin Pengayoman* pada 5 Juli 1963. Momen penganugerahan gelar
Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia tersebut menjadi kali pertama
istilah Pemasyarakatan diperkenalkan. Filosofinya menegaskan bahwa hukum pidana
bertugas mengayomi masyarakat umum sekaligus merangkul mereka yang tersesat
dengan memberikan bekal hidup, bimbingan pertobatan, dan pendidikan agar dapat
kembali menjadi warga yang berguna.
Gagasan mendasar tersebut menemukan wujud
resminya tepat di jantung Jawa Barat, yaitu dalam Konferensi Jawatan
Kepenjaraan yang digelar di Lembang, Bandung, pada 27 April 1964. Di kota
berudara sejuk itulah, Sistem Pemasyarakatan secara resmi dideklarasikan untuk
menggantikan sistem kepenjaraan kolonial. Deklarasi Lembang menandai era baru
perlakuan terhadap pelanggar hukum yang berfokus pada reintegrasi sosial demi
memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Sejak momen bersejarah di Lembang tersebut,
Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memegang
peran kunci dalam mengawal implementasi sistem ini dari masa ke masa. Menaungi
berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bersejarah seperti Lapas Sukamiskin hingga
Lapas Banceuy, Kanwil Ditjenpas Jabar terus bertransformasi menjadi benteng
utama pelaksanaan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi para warga binaan
di wilayah Jawa Barat.
Penguatan sistem ini makin mantap ketika
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 disahkan, hingga akhirnya diperbarui melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi terbaru ini
memperluas peran pemasyarakatan sejak proses peradilan hingga pelaksanaan
pidana, guna menjamin hak Tahanan dan Anak serta mencegah pengulangan tindak
pidana. Melalui sinergi penegakan hukum yang akuntabel, Kanwil Ditjenpas Jabar
terus berkomitmen mewujudkan warga binaan yang taat hukum, bertanggung jawab,
dan siap berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat
Reporter : Dimida Zahwa Meila Mardi/KPI 5B

Tidak ada komentar
Posting Komentar