Tanah Jawa Barat dan Jejak Awal Pemasyarakatan

0
Bagikan :
X

 


Vokaloka, Bandung — Sistem pemidanaan di Indonesia pernah menyimpan rekam jejak kelam warisan kolonial yang sarat dengan semangat pembalasan dan penangkungan. Namun, tanah Jawa Barat memiliki ikatan sejarah yang amat kuat dengan pergeseran paradigma tersebut menuju nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila. Wilayah ini bukan sekadar saksi bisu perjalanan waktu, melainkan tempat berseminya gagasan besar untuk memanusiakan kembali para pelanggar hukum di Indonesia.

Akar perubahan ini bertumpu pada gagasan filosofis yang dicetuskan oleh Sahardjo, S.H., melalui pidato monumental bertajuk *Pohon Beringin Pengayoman* pada 5 Juli 1963. Momen penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia tersebut menjadi kali pertama istilah Pemasyarakatan diperkenalkan. Filosofinya menegaskan bahwa hukum pidana bertugas mengayomi masyarakat umum sekaligus merangkul mereka yang tersesat dengan memberikan bekal hidup, bimbingan pertobatan, dan pendidikan agar dapat kembali menjadi warga yang berguna.

Gagasan mendasar tersebut menemukan wujud resminya tepat di jantung Jawa Barat, yaitu dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang digelar di Lembang, Bandung, pada 27 April 1964. Di kota berudara sejuk itulah, Sistem Pemasyarakatan secara resmi dideklarasikan untuk menggantikan sistem kepenjaraan kolonial. Deklarasi Lembang menandai era baru perlakuan terhadap pelanggar hukum yang berfokus pada reintegrasi sosial demi memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sejak momen bersejarah di Lembang tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memegang peran kunci dalam mengawal implementasi sistem ini dari masa ke masa. Menaungi berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bersejarah seperti Lapas Sukamiskin hingga Lapas Banceuy, Kanwil Ditjenpas Jabar terus bertransformasi menjadi benteng utama pelaksanaan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi para warga binaan di wilayah Jawa Barat.

Penguatan sistem ini makin mantap ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 disahkan, hingga akhirnya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi terbaru ini memperluas peran pemasyarakatan sejak proses peradilan hingga pelaksanaan pidana, guna menjamin hak Tahanan dan Anak serta mencegah pengulangan tindak pidana. Melalui sinergi penegakan hukum yang akuntabel, Kanwil Ditjenpas Jabar terus berkomitmen mewujudkan warga binaan yang taat hukum, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat


Reporter : Dimida Zahwa Meila Mardi/KPI 5B

Tidak ada komentar

Iklan Vokaloka
Iklan Vokaloka
Iklan Kiri Vokaloka
Iklan Kanan Vokaloka