Kelurahan Cipadung menggelar sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga RW 05 Kp. Cisalatri pada Senin (21/9/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Kelurahan Cipadung, Dewi Sukaesih dan Hendi S., memberikan penjelasan mengenai IKD sekaligus mendampingi warga dalam mengenal penggunaannya. Sosialisasi berlangsung dengan melibatkan warga yang turut memperlihatkan penggunaan IKD melalui telepon seluler sebagai bagian dari penerapan layanan kependudukan digital.
Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data penduduk melalui aplikasi digital pada perangkat elektronik. IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD menjadi bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan dokumen kependudukan secara digital. Penerapannya juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik secara digital serta menjaga keamanan dan keabsahan identitas melalui sistem autentikasi.
IKD memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD berfungsi sebagai sarana pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas. Melalui sistem digital, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas dengan data identitas, kode verifikasi, QR Code, maupun biometrik. Penerapan IKD juga bertujuan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat secara digital, sekaligus meningkatkan keamanan identitas melalui sistem autentikasi untuk membantu mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Melalui sosialisasi yang dilakukan di RW 05 Kp. Cisalatri, masyarakat diharapkan semakin memahami penggunaan IKD serta manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk edukasi kepada warga agar dapat mengikuti perkembangan digitalisasi administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Penulis: Melin Nur Salamah
Tidak ada komentar
Posting Komentar