Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar

Bagikan :
X

 

Vokaloka, Majalengka — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp25,43 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Barang hasil penindakan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Purwakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Bogor, dan Bandung. Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua sepanjang 2026 setelah sebelumnya sekitar 50 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Garut.

Berdasarkan data DJBC Jawa Barat, hingga 30 September 2026 telah dilakukan sebanyak 3.243 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai juga telah melakukan tiga penyidikan terkait pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan delapan tersangka. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan cukai.

"Jangan sampai kita terus berupaya memperdagangkan barang-barang rokok ilegal. Karena yakin semakin berani memasarkan rokok ilegal akan semakin ketar-ketir harusnya karena bakal terus kita tertibkan," ujar Eman dalam sambutannya.

Eman menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2026, pemerintah daerah telah mengamankan sebanyak 233.788 batang rokok ilegal atau setara dengan 11.689 bungkus.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, mengapresiasi langkah Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Asep menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Menurutnya, sebagian masyarakat masih membeli atau menjual rokok ilegal karena kurang memahami ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Majalengka. Sementara itu, pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari, kawasan Sadang, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai guna mendukung pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Reporter: Fahri Aufa Rafiki — KPI 5B

Tidak ada komentar

Iklan Vokaloka
Iklan Vokaloka
Iklan Kiri Vokaloka
Iklan Kanan Vokaloka