Bandung – Pelayanan administrasi di Kelurahan Cipadung Wetan, Kota Bandung, berjalan cukup lancar dan cepat, terutama untuk surat keterangan. Namun, sebagian warga masih sering terkendala saat mengurus dokumen ahli waris karena rendahnya kesadaran menyimpan arsip penting.
Staf IT Pelayanan Kelurahan Cipadung Wetan, Nida Fauziah, mengatakan kelurahan biasanya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, perbedaan nama, hingga keterangan belum menikah. "Kalau persyaratan lengkap, surat keterangan bisa selesai beberapa menit. Tapi kalau KTP, KK, atau akta kelahiran dan kematian, itu harus diteruskan ke kecamatan atau Disdukcapil. Prosesnya bisa dua sampai tujuh hari," ujarnya.
Nida menyebutkan, banyak warga baru mengurus dokumen ketika sudah benar-benar dibutuhkan. Hal ini sering terjadi pada pengurusan ahli waris. "Keluarga sering tidak punya arsip buku nikah, KK, atau KTP orang tua. Kalau begitu, proses jadi ribet karena harus cari ke KUA, Disdukcapil, bahkan sampai pengadilan," jelasnya.
Pelayanan administrasi di Kelurahan Cipadung Wetan dibuka setiap Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 WIB, dan khusus Jumat hingga 16.30 WIB. Meski jam kerja terbatas, petugas tetap melayani warga hingga akhir waktu pelayanan agar kebutuhan administrasi tidak tertunda.
Saat ini, pelayanan juga didukung aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) dari Disdukcapil Kota Bandung. Aplikasi ini memudahkan warga mengurus akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, perbaikan data, hingga Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) secara digital tanpa harus datang ke dinas.
Nida berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap dokumen kependudukan. "Sekarang hampir semua kebutuhan, mulai dari sekolah, pindah domisili, sampai urusan warisan, wajib pakai dokumen lengkap. Jadi lebih baik disiapkan sejak awal dan disimpan baik-baik," tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar